RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERIODE TAHUN 2019 2024

 Suasana ruang DPRD penuh dengan hikmat yang diawali dengan pernyataan pembukaan rapat peripurna dan dilanjutkan dengan sambutan ketua DPRD Kabupaten Supiori (Jairus maryar). Berdasarkan undang –undang tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPRD bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama. Sejak  pelaksanaan otonomi daerah banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga perintah baik dari pusat hingga ke daerah dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik, maka kita semua berusaha berbuat secara proposional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula hal dalam politik, ekonomi dan hukum merupakan sektor yang banyak mengalami perubahan karena berbagai pertumbuhan zaman melalui arus globalisasi. Diharapkan tidak muda terprovokasi oleh budaya asing yang masuk dalam kehidupadn masyarakat kita. Inilah yang harus diantisipasi yaitu dengan memegang teguh nilai – nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia serta membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seusai sambutan ketua DPRD dilanjutkan dengan penyematan pin dan penyerahan keputusan Gubernur Provinsi Papua oleh ketua Pengadilan Negeri Biak (Helmin Somalay, SH.MH).

Sejak awal pemilihan umum anggota legislatif tanggal 17 April 2019, telah terlaksana dengan baik. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan jajaran TNI/Polri, segenap partai politk, KPU sebagai penyelengara serta Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu legislatif dan seluruh masyarakat kabupaten Supiori, sehingga menghasilkan 20 orang anggota DPRD kabupaten Supiori periode tahun 2019 – 2024 yang diresmikan  menjadi anggota legislatif devinitif pada senin (17/02) diruang sidang DPRD kabupaten Supiori, dengan penempatan kursi dapil 1 tujuh kursi, dapil 2 sembilan kursi, serta dapil 3 empat kursi. Bupati Supiori dalam sambutannya menyampaikan anggota legislatif yang sudah melaksanakan sumpah/ janji artinya mereka sudah memiliki legitimasi untuk melaksanakan kewajibanya, tugas, dan fungsinya sesuai ketentuan perundang – undangan. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang setara dan bersifat kemitraan yang mana pemerintah dan DPRD dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing – masing. DPRD perannya sebagai lembaga yang menyuarakan suara rakyat harus dapat mengimplementasikan peran yaitu : 1. Melalui kewengan legislatif, 2. Menyusun anggaran, 3. Fungsi pengawasan. Demikian sambutan Bupati dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD kabupaten supiori.

Dalam acara rapat paripurna ini turut hadir wakil Bupati  Supiori, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kabupaten Biak Numfor dan Supiori (forkopinda), para asisten Sekda Dan Staf Ahli Bupati, kepala Dinas Daerah, kepala lembaga teknis daerah, Sekertaris Dewan, kepala Bagian dan kepala Distrik serta Kepala Kampung di kabupaten Supiori, kepala Instansi Vertikal, kepala pimpinan BUMN kabupaten Supiori, ketua Partai Politik, ketua KPUD, Bawaslu, ketua tim pengerak PKK kabupaten Supiori dan tokoh pemuda, tokoh masyarakat,Tokoh Perempuan serta tamu undangan. Prosesi kegiatan dalam ruang sidang DPRD telah berlangsung hingga akhir acara, begitu juga dihalaman kantor DPRD dipadati oleh warga Masyarakat yang datang turut menyaksikan berlangsungnya rapat paripurna. Kegiatan ini berlangsung sehari dan diramaikan oleh sendra tari senwai dari Warbefondi, dan musik kreasi bambu dari jemaat agther korido. Warga masyarakat yang antusias menghadiri acara peresmian anggota DPRD yang baru di halaman kantor DPRD Kabupaten Supiori, walaupun suasana pada hari itu hujan. (Teda. Sarewo)