Tujuan dan sasaran adalah hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada analisis isu-isu strategis. Pernyataan tujuan yang telah dirumuskan, selanjutnya dijabarkan kedalam sasaran. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program perangkat daerah.
Sasaran RPJMD selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih, sekurang-kurangnya berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. Hal ini dimaksudkan agar sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Supiori merupakan sarana untuk melaksanakan dan sekaligus upaya untuk mewujudkan sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Supiori Tahun 2005-2025.
Tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Supiori Tahun 2021-2025 dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur. Indikator kinerja tersebut merupakan tolok ukur keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori. Indikator kinerja Kepala Daerah selanjutnya diterjemahkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah didukung oleh Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. Dengan demikian, apa yang ingin dicapai atau diubah dalam pembangunan 5 (lima) tahun kedepan menjadi semakin jelas dan dapat diukur pencapaiannya. Keselarasan antara tujuan dan sasaran pembangun dengan masing-masing misi, berikut indikatorindikator kinerjanya yang ditargetkan selama periode pembangunan jangka menengah tahun 2021-2025 disajikan sebagai berikut.