PELANTIKAN PEJABAT PIMPINAN DAERAH ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUPI

Pelantikan hari ini merupakan evaluasi tahap pertama terhadap pejabat struktural yang telah melaksanakan tugasnya selama satu tahun terhitung mulai pelantikan pada Mei 2017, hal ini sejalan dengan pasal 142 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen ASN yang menyatakan bahwa pejabat tinggi dinilai kinerjanya setiap tahun untuk dievaluasi dalam rangka mutasi ke jabatan lain maupun penurunan jabatan. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka Bupati dan Wakil bupati sedang melakukan evaluasi kepada seluruh pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Supiori yang pada tahap I ini menetapkan untuk melakukan mutasi bagi 7 pejabat pimpinan tinggi, 20 pejabat Administrator, dan 6 pejabat Pengawas. sementara untuk pejabat lain masih dilanjutkan evaluasinya. Sehingga dalam waktu dekat bisa saja dilakukan mutasi. Pada tahap kedua bagi pejabat yang lain.

Bahwa pelaksanaan mutasi pada hari ini khusus bagi pejabat pimpinan tinggi  tentu dilakukuan dalam rangka memaksimalkan potensi pejabat pimpinan tinggi yang ada karena dalam penilaian pejabat memiliki potensi yang baik sehingga perlu dimaksimalkan pada OPD yang membutuhkan srategi percepatan dan peningkatan kinerja sementara ada pejabat yang memiliki potensi dan kinerja yang agak menurun sehingga perlu dilakukan mutasi dalam rangka penyegaran guna pembinaan lebih lanjut yang bertujuan untuk peningkatan kinerja. Hal ini dipertegaskan dalam sambutan bupati  bahwa pejabat yang setelah mutasi maupun yang belum dimutasi selama pemilihan berikutnya  belum menunjukan kinerja atau peningkatan kinerja maka dengan terpaksa pejabat yang bersangkutan bisa saja diturunkan atau diberhentikan dalam jabatan. Perlu semua penjabat ketahui bahwa evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil bupati meliputi kehadiran PNS, Loyalisasi PNS, Inivosi pejabat dalam membina bawahan, perkembangan dan perubahan yang dilakukan oleh Pejabat OPD serta kepatuhan Pejabat dalam menjabarkan perintah atasan dan perintah yang diatur dalam ketentuan perundang –undangan. Oleh karena itu dengan pelaksanaan mutasi ini diharapkan seluruh pejabat dapat meningkatkan kinerja dan memaksimalkan potensi yang ada pada diri masing – masing untuk melakukan perubahan baik  obligasi pemerintah daerah maupun pada  jabatan yang diembang. Sesuai UU nomor 05 tahun 2014 tentang ASN sebagaimana dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negri sipil, antara lain sebutan tingkatan jabatan strukrutral telah  berubah dari sebutan esalon satu (I), dua(II) tiga(III) dan empat(IV) menjadi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pegawas dimana pejabat pimpinan tinggi terdiri dari pejabat  pimpinan tinggi utama sama denga esalon 1a, pejabat pimpinan tinggi madya sama dengan esalon 1b, dan pejabat tinggi pratama sama dengan esalon dua, sementara pejabat administrator sama dengan esalon tiga, dan pejabat pengawas sama dengan esalon IV. Selain mutasi berdasarkan hasil evaluasi pejabat pimpinan tinggi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun dapat diuji kopentensinya kembali untuk dilakukan mutasi sebagaimana diatur dalam pasal 132 sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk  jabatan kepala distrik harus diangkat dari PNS  yang memiliki  berlatar belakang pendidikan Pemerintahan (Pamong Praja), namun bagi PNS yang diangakat tanpa memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan wajib mengikuti diklat kepamong prajaan yang di diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

Semua pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi wajib mengikuti ujian, uji kopentensi atau seleksi terbuka yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi. Pejabat yang dalam dievaluasi kinerja ditemukan tidak maksimal menjadi penurunan kinerja akan dimutasikan atau bahkan diberhentikan dari jabatan, sehingga dalam pelantikan ini terpaksa ada beberapa pejabat yang diberhentikan karena tidak memiliki kinerja yang baik tanpa alasan yang sah. Bagi pimpinan tinggi, pimpinan administrator dan pelaksana yang  tahun ini memasuki usia pensiun  segera berkoordinasi dengan BKPSDA. Agar setiap pimpinan OPD melakukan pengawasan langsung seluruh PNS di lingkungannya masing – masing dan mengarahkan bawahanya  untuk menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tantang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan bagi PNS yang melanggar agar diberi sangsi dan dilaporkan kepada Bupati melalui BKPSDA untuk selanjutnya dimasukan dalam aplikasi BKN sehingga akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat melalui BKN dan dalam kondisi tertentu akan menjadi pertimbangan dalam kenaiakan pangkat. kegiatan pelantikan ini berlangsung pada hari selasa, tanggal 22 Mei 2018 di Aula kediaman Bupati Supiori yang berada di wilayah distrik Supiori Timur Kabupaten Supiori. (Ts)